Selasa, 16 Desember 2008

Manfaat / faedah zakat

Orang yang telah menunaikan zakat berarti dia telah menjalankan salah satu dari rukun islam yang merupakan kewajiban bagi semua manusia yang dapat mengantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan dan keselamatan dunia dan akhirat. Juga merupakan sarana bagi hamba untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Rabb-nya, akan menambah keimanan, mendapatkan pahala besar yang berlipat ganda, sebagaimana firman Allah SWT. yang artinya: "Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah" (QS: Al Baqarah: 276). Dalam sebuah hadits yang muttafaq 'alaih Nabi SAW juga menjelaskan bahwa sedekah dari harta yang baik akan ditumbuhkan kembangkan oleh Allah berlipat ganda. Zakat merupakan sarana penghapus dosa, seperti yang pernah disabdakan Rasulullah Muhammad SAW. Menanamkan sifat kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan dada kepada pribadi yang membayar zakat.

Orang yang membayar zakat mempuinyai sifat rahmah (belas kasih) dan lembut kepada saudaranya yang tidak punya. Menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat baik berupa harta maupun raga bagi kaum muslimin akan melapangkan dada dan meluaskan jiwa, sebab sudah pasti ia akan menjadi orang yang dicintai dan dihormati sesuai tingkat pengorbanannya. Di dalam zakat terdapat penyucian terhadap akhlak.

Zakat merupakan sarana untuk membantu para fakir miskin yang merupakan kelompok mayoritas sebagian besar negara di dunia, memberikan dukungan kekuatan bagi kaum muslimin dan mengangkat eksistensi mereka, karena mujahidin fi sabilillah termasuk yang berhak menerima zakat. Zakat bisa mengurangi kecemburuan sosial, dendam dan rasa dongkol yang ada dalam dada fakir miskin. Karena masyarakat bawah biasanya jika melihat mereka yang berkelas ekonomi tinggi menghambur-hamburkan harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaaat tidak merasa senang dan sangat menyayangkan hal tersebut sehingga bisa tersulut rasa benci dan permusuhan kepada merekayang kaya. Jikalau harta yang demikian melimpah itu dimanfaatkan untuk mengentaskan kemiskinan maka masyarakat miskin akan sangat terbantu. Zakat akan memacu pertumbuhan ekonomi pelakunya dan yang jelas berkahnya akan melimpah, memperluas peredaran harta benda atau uang, karena ketika harta dibelanjakan maka perputarannya akan meluas dan lebih banyak pihak yang mengambil manfaat.

Oleh karena itu marilah kita semua sadar akan semua kewajiban yang telah Allah berikan kepada kita, dan bagi yang telah memenuhi syarat haruslah mengeluarkan zakatnya, bagi yang belum memenuhi syarat hendaklah berinfaq atau bersodaqoh.

Minggu, 14 Desember 2008

Zakat

Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat islam. Oleh karena itu hokum zakat adalh wajib ata setiap muslim yang telah memenuhi syarat, dan telah diatur dalam Al Qur’an dan Sunnah.

Syarat-syarat bagi orang yang telah wajib zakat yaitu, milik penuh, berkembang, mencapai nisab, lebih dari kebutuhan pokok, bebas dari hutang, berlalu satu tahun (al-haul).

Orang yang berhak menerima zakat anatar lain, fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, ghorimin, fisabilillah dan ibnu sabil.

Adapun macam-macam zakat antara lain, hasil pertanian, hewan ternak, emas dan perak, harta perniagaan, zakat profesi, dan lain-lain.

Selasa, 18 November 2008

Beberapa pihak yang telah bekerja sama dengan TOGA CIPUTRA antara lain :
  • Perorangan
  1. Pak Juhayat Priatna
  2. Pak Endang
  3. Pak Sunaryo Saripudin, SPd.
  • Instansi
  1. Pasar Tegal Danas
  2. Baituzzakat Bekasi

Selasa, 11 November 2008

Bentuk layanan yang telah diberikan oleh TOGA CIPUTRA Antara lain :
  • Pelayanan kesehatan bekerja sama dengan Puskesmas Setempat mengadakan pengobatan gratis,
  • Melayanai pengaduan dibidang hukum,
  • Memberikan Beasiswa kepada Guru Madrasah,
  • Memberikan dan membagikan sembako kepada masyarakat sekitar,
  • Memberikan Beasiswa Kepada Siswa & Siswi SMA.