Minggu, 14 Desember 2008

Zakat

Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat islam. Oleh karena itu hokum zakat adalh wajib ata setiap muslim yang telah memenuhi syarat, dan telah diatur dalam Al Qur’an dan Sunnah.

Syarat-syarat bagi orang yang telah wajib zakat yaitu, milik penuh, berkembang, mencapai nisab, lebih dari kebutuhan pokok, bebas dari hutang, berlalu satu tahun (al-haul).

Orang yang berhak menerima zakat anatar lain, fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, ghorimin, fisabilillah dan ibnu sabil.

Adapun macam-macam zakat antara lain, hasil pertanian, hewan ternak, emas dan perak, harta perniagaan, zakat profesi, dan lain-lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar